Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kejaksaan Negeri Bogor Belum Limpahkan Bahar bin Smith

image-gnews
Penceramah juga tersangka penganiayaan, Bahar bin Smith, di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin 4 Februari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Penceramah juga tersangka penganiayaan, Bahar bin Smith, di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin 4 Februari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bambang Hartoto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pelimpahan berkas kasus yang melibatkan dai Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri.

“Belum (dilimpahkan) masih kita bahas dakwaannya,” kata Bambang kepada Tempo, Senin 11 Februari 2019.

Baca : 9 Jaksa Akan Tuntut Bahar bin Smith, Ini Kata Kepala Kejari Cibinong

Bambang mengatakan belum bisa memastikan kapan berkas akan dilimpahkan. Bukan karena ada hambatan, namun karena Jaksa Penuntut Umum juga melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Bandung.

“Tidak ada hambatan sih, hanya saja kan jaksanya ada dari Kejati, rencananya baru besok saya mau ke Bandung untuk koordinasi dengan dengan Kejati,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, untuk sementara jumlah Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Habib Bahar bin Smith berjumlah sembilan orang dengan rincian tiga orang dari Kejati Bandung sisanya dari Kejari Cibinong. “Termasuk saya akan jadi JPU nanti dan beberapa Kasi di Kejari Cibinong,” tutur dia.

Untuk sementara, Bambang mengatakan, sidang akan dilakukan sesuai dengan rencana awal yakni di Pengadilan Negeri Bandung demi keamanan.

Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia diminta memberi kesaksian terkait dugaan penganiayaan terhadap remaja bernama MHU (17) dan JA (18) di Ponpes Tajul Alwiyyin, Bogor. ANTARA/Raisan Al Farisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Ben Ronald mengatakan, belum ada berkas tentang kasus Habib Bahar bin Smith maupun perkara lain yang melibatkan Habib Bahar, Habib Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit.

“Belum ada, dan belum tahu juga akan sidang dimana, kami sifatnya hanya menunggu pelimpahan saja,” kata Ben.

Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Bogor sebelumnya menyatakan berkas kasus penganiayaan Bahar bin Smith telah lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua dari kepolisian kepada kejaksaan pada Senin, 4 Februari 2019 sekitar pukul 11.00.

Simak pula :
Keluarga Pertanyakan Penahanan Bahar bin Smith di Polda Jabar

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU, 17 tahun dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Adapun Bahar dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat 2, Pasal 333 ayat 2 dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Selain Bahar bin Smith, pihak kepolisian menahan Habib Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit yang turut serta dalam kasus tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

8 jam lalu

TIM 3P Polres Metro Depok mengamankan aliansi gengster di Jalan H. Iming, Kecamatan Beji, Depok, Ahad subuh, 24 September 2023. Foto : Tim 3P Polres Metro Depok
Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

3 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

5 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.